Lebih lanjut dia mengatakan, nantinya jika sudah tertangkap, maka polisi akan bekerja sama dengan Kominfo untuk melakukan pemblokiran website.
Pihak kepolisian akan menindak para pelaku lainnya jika itu memang masih berada di wilayah Sumbar. Jika di luar provinsi makan akan melakukan koordinasi antar-Polda.
"Kalau di lokasi ada di tempat kita (Sumbar), penangkapan yang bersangkutan itu kami lakukan. Kalau di tempat lain, otomatis kami kerja sama Polda setempat," katanya.
Sebelumnya, dua mahasiswi perguruan tinggi di Kota Bukittinggi ini ditangkap di rumahnya. Mereka diduga melakukan promosi judi online.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya tercatat sebagai warga Tanah Datar.
Atas perbuatannya, kedua mahasiswi ini dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 303 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana kurungan maksimal enam tahun.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait