Azwarman menambahkan, pemkab juga menginstruksikan kepada seluruh pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk tidak melakukan open house.
Surat edaran tersebut, kata Azwarman, sebagai tindak lanjut dari surat edaran yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 800/2784/SJ/ Tanggal 4 Mei 2021 terkait pelarangan melakukan kegiatan buka puasa bersama dan mengadakan kegiatan halal bihalal pada Idul Fitri 1442 Hijriah.
"Pelarangan kegiatan tersebut setelah mencermati terjadinya peningkatan kasus penularan Covid-19 pada perayaan Idul Fitri 1441 Hijriah tahun lalu," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait