Hal itu dinyatakan setelah pihak Lapas Padang memeriksa instalasi dan jaringan listrik bersama dengan pihak PLN.
Pemeriksaan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-57.OT.02.02 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Keadaan Darurat Dan Bencana Pada UPT Pemasyarakatan,
serta Surat Edaran Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Sumatera Barat, No : W3.OT.02.02-229; tanggal 8 September 2021 tentang Pencegahan dan Penanggualan Keadaan Darurat Dan Bencana Pada UPT Pemasyarakatan.
"Meskipun sudah dinyatakan aman dan terkendali, pengecekan secara berkala akan terus kami lakukan ke depannya," jelasnya.
Era juga mengatakan pihaknya juga berencana menjalin kerjasama dengan Dinas Pemadam Kebakaran untuk melatih mitigasi dan penanganan peristiwa kebakaran.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait