Usai melapor dan mencari informasi sendiri. Korban bersama polisi melakukan pengintaian. Ketika pelaku tiba, korban dan polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian ternak milik korban," kata dia.
Selain mengamankan pelaku, polisi menyita barang bukti antara lain satu bebek yang memiliki tanda tali diikat sayapnya berwarna Biru, Honda Beat warna Putih, biru hitam BA 5289 VE dan uang menjual hasil pencurian ternak Rp950.000.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait