DHARMASRAYA, iNews.id - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Dharmasraya menangkap tiga penyalahguna narkotika jenis sabu. Ketiganya diamankan di dua lokasi berbeda.
Kasat Narkoba Polres Dharmasraya AKP Rajulan mengatakan, pelaku yakni ED (25), DS (24) dan S (40). Ketiganya ditangkap pada Jumat dinihari (11/6/2021).
"Ketiga pelaku ditangkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat jika para pelaku menggunakan dan edarkan sabu," kata Rajulan, Minggu (13/6/2021).
Rajulan menambahkan, berbekal dari informasi itu, polisi bergerak melakukan penyelidikan. Pelaku pertama yang ditangkap yakni ED warga Tukum Jaya, Desa Sirih Sekapur Perkembangan, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
"Penangkapan di TKP pertama di Jorong Sungai Kemuning, Kenagarian Sungai Rumbai Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Dharmasraya. Dari tangan tersangka ini petugas berhasil menyita barang bukti berupa dua paket sabu dan satu ponsel," kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait