Duo pencuri di gudang PLN di Padang, Sumbar, dibawa menggunakan becak motor (betor) (Antara)

"Kedua pelaku memasuki gudang dengan cara melompat ke balik pagar gudang, kemudian mengangkat barang-barang curian. Barang tersebut kemudian dibawa oleh pelaku dari gudang PLN menggunakan becak motor yang telah disiapkan dari awal," kata dia.

Lucunya, pelaku tidak menyadari kalau aksi saat itu terekam oleh kamera CCTV, sehingga menjadi bekal bagi polisi untuk melakukan penangkapan.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit becak motor. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network