PADANG, iNews.id - Dua mahasiswa Universitas Andalas (Unand) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) yang menjadi tersangka kasus pelecehan seksual, diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang. Keduanya akan segera disidang.
Kedua tersangka yang diserahkan yakni mahasiswa berinisial H dan mahasiswi berinisial N. Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan beberapa barang bukti pada Rabu (6/7/2023).
"Telah dilakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti oleh penyidik ke kami, selanjutnya akan menyiapkan surat dakwaan untuk perkara ini," kata Kepala Kejaksaan Negeri Padang M Fatria, Kamis (8/6/2023).
Kedua tersangka tiba di Kantor Kejari Padang untuk menjalani proses tahap II sekitar pada Rabu (7/6/2023) pukul 14.00 WIB didampingi oleh penasehat hukum.
Mereka sempat menjalani pemeriksaan serta proses administrasi terlebih dahulu, sebelum akhirnya dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum. Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan pihaknya karena beberapa pertimbangan.
"Ancaman pidana bagi kedua tersangka di atas lima tahun, kemudian alasan objektif serta subjektif karena khawatir tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatannya sebagaimana diatur oleh KUHAPidana," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait