PADANG, iNews.id - Polda Sumatera Barat (Sumbar) menangguhkan penahanan dua mahasiswa Universitas Andalas (Unand). Kedua mahasiswa berinisial H dan N tersebut merupakan tersangka kasus pelecehan seksual, pengambilan gambar, dan foto porno belasan mahasiswa di kampus itu.
Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan. Dia mengakui penahanan dua mahasiswa Universitas Andalas (Unand) tersangka kasus pelecehan seksual ditangguhkan.
Menurut dia, penangguhan penahanan kedua tersangka tersebut merupakan kewenangan penyidik.
"Alasan penangguhan penahanan dari aspek yuridis kasus ini masuk. Selain itu keduanya kooperatif dan bisa datang kapan sewaktu-waktu dibutuhkan," kata Dwi Sulistyawan, Selasa (30/5/2023).
Dia melanjutkan, penangguhan penahanan diberlakukan kurang lebih seminggu lalu.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait