Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu. Foto: Antara

"Akhirnya menunjuk kuasa hukum, mengajukan keberatan kepada Rektor, berlanjut proses sampai ke PTUN," ujarnya.

Dia mengungkapkan, gugatan terhadap surat keputusan (SK) pencabutan penunjukan penghuni rumah negara masih berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Namun tiba-tiba ada perobohan rumah negara tanggal 30 Juli 2021. Ada empat rumah yang satu blok sama saya sudah dibongkar atapnya. Sementara kami tidak tahu ada pemberitahuan pembongkaran, bahwa rumah itu sudah dilelang," kata dia

Zuldesni mengatakan, masalah ini berangkat dari keluarnya SK Rektor tentang penunjukan penghunian rumah negara yang waktu itu pihaknya terima (SK) 14 April 2021. Disebutkan bahwa perumahan dosen ini hanya dapat ditempati sampai 31 Mei 2021.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network