Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan. (ANTARA/Polda Sumbar)

Menurutnya, berkas kedua tersangka sudah tahap 1, artinya sudah selesai pemberkasan dan disampaikan ke kejaksaan.

"Saat ini sudah dikebut untuk pemeriksaannya dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Kita menunggu arahannya dan P-21," kata dia.

"Dari kejaksaan tinggal memeriksa dan mengoreksi adakah unsur-unsur atau keterangan atau barang bukti yang perlu ditambah, setelah itu dilengkapi dan kita tunggu P-21," katanya.

Sebelumnya, H dan N yang merupakan pasangan kekasih ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar karena kasus pelecehan seksual. Keduanya merupakan mahasiswa Unand.

Mereka ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama tujuh jam. Pertimbangan penyidik melakukan penahanan kedua tersangka berdasarkan dua unsur, termasuk untuk memudahkan pemeriksaan lanjutan.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network