Barang bukti hasil penangkapan Polres Solok Arosuka terhadap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu (Antara)

Hasil penggeledahan, ditemukan alat hisap sabu (bong) yang dalam kaca pirek berisi sisa pakai diduga narkotika jenis sabu. Kemudian dua unit timbangan elektronik.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan keseluruhan barang bukti tersebut merupakan milik H," ucap dia.

Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan narkotika. Kemudian menginterogasi salah satu pelaku berinsial RM.

"RM mengaku jika H sudah pergi dari rumah itu," katanya.

Saat ini seluruh barang bukti milik H disita dan dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut.

"Terhadap pelaku disangkakan dengan pasal 132 ayat 1 jo pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 huruf a dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network