PADANG, iNews.id - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno mengeluarkan instruksi agar rumah makan, restoran dan kafe di Kota Padang untuk menerapkan protokol kesehatan. Pasalnya selama ini ketiga tempat usaha itu dinilai tidak mematuhi protokol kesehatan.
Instruksi Gubernur Sumbar Nomor 360/223/Covid-19-SBR/X-2020 tanggal 20 Oktober 2020 itu, tentang penegakan dan pengawasan protokol kesehatan pada rumah makan/restoran/kafe dan sejenisnya di Kota Padang.
"Disinyalir tingginya penularan yang terjadi belakangan ini, akibat ketidakpatuhan menjalankan protokol kesehatan, khususnya di rumah makan, restoran dan kafe," kata Irwan Prayitno di Padang, Rabu (21/10/2020).
Irwan mengimbau wali kota Padang serta pemilik rumah makan, restoran dan kafe untuk memperketat pengawasan dan penegakan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di seluruh tempat usaha.
Editor : Tomi Wahyudi
Artikel Terkait