Dia menyebutkan honor setiap petugas damkar yang belum dibayar oleh pemerintah daerah setempat, yakni sebesar Rp800.000 per bulan. Sementara yang berlum dibayarkan yakni dua bulan dan jasa piket setiap orang sebesar Rp450.000 per bulan.
"Tidak hanya tahun ini saja honorarium tidak dibayar, tahun 2020 honor dan jasa piket mereka juga belum dibayar selama tiga bulan dengan jumlah Rp2 juta per orang," kata dia.
"Saat ini kami fokus menuntut hak kami tahun 2022 ini dulu sebesar Rp2,5 juta per orang. Tolonglah Pemkab Mukomuko ini perhatian sedikit sama kami petugas damkar ini karena kami sudah menjalankan tugas sesuai permintaan, hak yang kami tuntut ini merupakan nafkah untuk anak dan istri kami," kata dia
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait