Dalam penggerebakan itu, petugas mengamankan tiga paket sabu siap edar, timbangan digital, telepon genggam dan lainnya.
"Tidak ada perlawanan saat penangkapan itu dan tersangka beserta barang bukti, kami telah amankan ke Mako Polres Agam," ungkapnya.
Atas perbuatannya, kata dia, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dia mengimbau warga agar melaporkan apabila ada indikasi penyalahgunaan narkotika itu di lingkungan tempat tinggal mereka.
"Apabila ada laporan, maka kami langsung terjunkan anggota untuk menangkap pelakunya," katanya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait