Ilustrasi perekaman Kartu Tanda Penduduk elektrono (e-KTP). (Foto: Antara/M Risyal Hidayat)

AGAM, iNews.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) kebut proses perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) menjelang pencoblosan Pilkada 2020. Dari data yang diterima, ada 5.971 warga Agam yang belum memiliki e-KTP.

"Perekaman dan cetak KTP itu kita lakukan selama 38 hari yang dimulai pada 24 Oktober sampai 30 November 2020 dan berakhir pada 6 Desember 2020," kata Kepala Disdukcapil Agam, Misran di Lubukbasung, Kamis (3/12/2020).

Misran menambahkan, perekaman itu menggunakan inovasi sistem perekaman keliling (Siskamlin) Every Day ke jorong dan nagari atau desa adat tersebar di 16 kecamatan di Agam.

Perekaman itu dilakukan petugas setiap hari termasuk pada Sabtu dan Minggu di dua lokasi pelayanan yakni, pelayanan keliling dan di Kantor Disdukcapil Agam.

"Pelayanan perekaman itu tidak kenal hari libur, bahkan sampai larut malam dilakukan petugas dari Disdukcapil Agam," katanya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network