Misran melanjutkan, e-KTP salah satu syarat yang harus dibawa oleh pemilih saat memberikan hak pilih dan warga yang belum masuk DPT, bisa menggunakan KTP untuk memberikan hak pilih.
Selama ini, kata dia, Disdukcapil Agam memiliki inovasi jemput bola ke sekolah, namun dengan kondisi pandemi Covid-19, tidak mengurangi semangat dan melakukan terobosan dalam melayani masyarakat tanpa melanggar protokol kesehatan.
"Saat pelayanan itu warga diwajibkan memakai masker, menjaga jarak dan pelayanan tanpa kerumunan massa," kata dia.
Sementara itu, Koordinator Divisi Perencanaan dan Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Agam, Ismu Hamdi mengatakan, pelayanan itu sangat membantu KPU, karena jumlah pemilih yang belum melakukan perekaman di Agam tercatat 14.941 orang.
KPU setempat memberikan surat undangan perekaman bagi pemilih yang belum melakukan perekaman.
"Undangan itu disampaikan anggota PPS ke daftar pemilih yang belum melakukan perekaman," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait