"Penertiban ini akan terus kami melakukan. Kami juga mengimbau pedagang untuk menaati aturan dan menjaga ketertiban," katanya.
Hal ini sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketenteraman dan Ketertiban umum. PKL yang berjualan menggunakan badan jalan dapat mengganggu kenyamanan pengendara kendaraan bermotor dan pejalan kaki.
"PKL yang ditertibkan diarahkan untuk memindahkan barang dagangannya ke dalam pasar tradisional," tutupnya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait