Satpol PP sapu para pedagang yang berjualan di trotoar dan bahu jalan di Jalan Imam Bonjol Padang Panjang (Antara)

"Penertiban ini akan terus kami melakukan. Kami juga mengimbau pedagang untuk menaati aturan dan menjaga ketertiban," katanya.

Hal ini sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketenteraman dan Ketertiban umum. PKL yang berjualan menggunakan badan jalan dapat mengganggu kenyamanan pengendara kendaraan bermotor dan pejalan kaki.

"PKL yang ditertibkan diarahkan untuk memindahkan barang dagangannya ke dalam pasar tradisional," tutupnya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network