Kemudian di daerah Padang Hijau, ketiga tersangka berputar balik ke Palupuh karena mengetahui adanya razia. Kemudian di kilometer 9, Kenagarian Koto Rantang, mereka sengaja membuang barang bukti di pinggir jalan.
"Barang bukti berupa ganja dibuang tersangka dan selanjutnya mereka melarikan diri ke dalam hutan. Kami lakukan pengejaran, sebelumnya mobil yang mereka gunakan juga ditinggalkan begitu saja," kata Rommy.
Dalam penangkapan tersebut, polisi dan BNNP Sumbar mengamankan barang bukti berupa 35 paket besar ganja kering dan satu unit mobil Daihatsu Sigra berwarna Silver BA 1886 MY. Selanjutnya ketiga tersangka diserahkan ke BNNP Sumbar untuk penyelidikan lebih jauh dengan kemungkinan peredaran narkotika jenis ganja antarprovinsi.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait