Koordinasi program pemberantasan korupsi terintegrasi di Sumbar (Antara)

PADANG, iNews.id - Kepala daerah di Sumatera Barat (Sumbar) diingatkan agar tidak melakukan korupsi. Terlebih jika korupsi itu dilatar belakangi balas budi kepada penyandang dana kampanye.

"Kami memahami dana untuk pilkada itu besar. Sementara tidak semua kepala daerah itu punya dana. Tapi kalau ada niat untuk balas budi pada penyandang dana menggunakan kewenangan yang dimiliki, bisa terjebak korupsi," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nurul Gufron, di Padang, Kamis (18/3/2021).

Nurul menambahkan, KPK memiliki data, untuk biaya pilkada pasangan calon kepala daerah butuh minimal Rp 30-50 miliar. Sebanyak 84 persen dana itu dibiayai pihak ketiga.

Dana besar yang harus dikeluarkan itu tidak mungkin kembali dengan mengandalkan pendapatan sebagai kepala daerah sehingga terbuka potensi penyalahgunaan wewenang untuk balas budi.

"Penyalahgunaan kewenangan itu di antaranya terkait perizinan dan pengadaan barang dan jasa. Mumpung sekarang belum kejadian, kita ingatkan agar jangan sampai tersangkut kasus korupsi. KPK tidak ingin datang untuk penangkapan," katanya.

Sementara itu Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menjalankan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Dia mengapresiasi KPK yang memberikan pendampingan dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Ke depan, menurut dia, Pemprov Sumbar akan memperkuat pengawasan pada enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di antaranya Bappeda, Bakeuda, Biro Administrasi Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah, DPMPTSP, BKD dan Inspektorat.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network