Dari penangkapan AL, petugas mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha N Max warna hitam tanpa Nopol dan satu lembar STNK Yamaha N Max Nopol BA 2376 VX.
"AL ini melakukan aksinya di depan warung Jorong Lubuk Mansagu Nagari Koto Nan Ampek Dibawuah Kec. Sembilan Koto Kabupaten Dharmasraya pada tanggal 22 Desember 2020 lalu," kata dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Dharmasraya untuk penyidikan lebih lanjut.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait