Polisi menunjukkan tersangka pencurian motor di Yogyakarta. (foto: MPI/Erfan Erlin)

Pelaku yang sudah diawasai kemudian berdiri dan berjalan ke arah sepeda motor milik korban. Pelaku kemudian duduk di atas motor sedangkan tangan kirinya merogoh dashboard untuk mengambil kunci. Dengan cepat pelaku berusaha untuk menghidupkan mesin.

“Begitu motor digeser pelaku, korban langsung lari dan menarik motornya,” katanya.  

Saat itu pelaku turun dari sepeda motor dan mencoba kabur ke arah timur. Namun pelaku berhasil ditangkap warga yang akhirnya diserahkan ke Polsek jetis. 

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman lima tahun penjara,” katanya. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network