Bunga yang menyebarkan bau busuk untuk memancing serangga ini, merupakan tanaman yang dilindungi sesuai dengan Undang-undang No.5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta PP No.7/1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar.
Yetty mengimbau kepada masyarakat yang datang dan melihat-lihat bunga ini untuk tidak mendekat dan menyentuh bunga ini. “Cukup dilihat dari pagar pembatas saja. Jangan dipegang apalagi dirusak. Silahkan berfoto dan divideokan, karena ini termasuk peristiwa langka,” terangnya.
Sebelumnya dua tahun yang lalu bunga pernah tumbuh di lokasi yang sama. Setelah itu, sekali enam bulan tunasnya akan tumbuh kembali namun tidak sampai mekar sempurna.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait