PADANG, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, kembali menertibkan kafe yang menggunakan live musik di Atom Center Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Padang Selatan, Sabtu (28/5/2022). Sejumlah alat elektronik pun disita.
Kabid Tibum Satpol PP Kota Padang, Deni Harzandy mengatakan, penertiban dilakukan karena telah melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas).
"Kita tertibkan dan amankan enam unit alat elektronik berupa satu unit televisi, empat unit speaker, serta satu unit mik warless di empat titik kafe yang ada di kawasan Atom Center, barang bukti tersebut kita amankan ke Mako Satpol PP Kota Padang," kata Deni dikutip dari portal resmi Pemkot Padang, Minggu (29/5/2022).
Lebih lanjut, semua barang bukti yang diamankan diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang untuk ditindak lebih lanjuti.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait