"Diharapkan nanti di perbatasan itu lebih dikawal secara intensif dan secara teliti kendaraan yang masuk di wilayah Sumatera Barat," katanya
Pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 pemudik tidak ada yang diperbolehkan masuk ke Sumatera Barat kecuali ada kegiatannya berkaitan dengan dinas kemudian urgen-urgen perlu dibawa ke rumah sakit kemudian juga ada izin dari pimpinan dari instansi terkait.
“Bagi kepala desa atau kelurahan atau wali nagari menyiapkan surat-suratnya untuk masyarakatnya, misalnya warga Padang ke luar provinsi kemudian dia balik pada tanggal bersangkutan dia harus surat dari pemerintah setempat. Jika tidak ada surat-suratnya maka akan disuruh balik. Pengamanan itu dilakukan untuk jalur darat,” katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait