Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa (Foto : Humas Padang).

Perda AKB Pemkot Padang menyesuaikan dengan Perda yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) sesuai dengan perundang-undangan nomor 12 tahun 2011.

Materi dari Ranperda AKB mengatur tentang beberapa hal. Di antaranya tanggung jawab dan kewenangan, hak dan kewajiban, peran serta masyarakat, dan juga pembinaan serta pengawasan.

Dia juga mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang yang telah menyetujui Ranperda AKB menjadi Perda hari ini.

Untuk itu kepada semua OPD teknis, agar dapat menindaklanjuti proses penyelenggaraan Perda ini ke depan. Juga kepada seluruh masyarakat Kota Padang kami memohon agar mematuhi semua poin-poin aturan yang tertuang dalam Perda AKB ini ," kata dia.

Sementara itu, Ketua DPRD Padang Syafrial Kani berharap Ranperda AKB yang diusulkan menjadi Perda merupakan yang terbaik untuk masyarakat Kota Padang. 


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network