Ilustrasi salat Id (Antara)

Surat yang dikeluarkan atas dasar masukan dan banyaknya pertanyaan atas SE 08, menyebut kebijakan pelaksanaan Shalat Id berjamaah diserahkan pada bupati dan wali kota dengan mempertimbangkan masukan MUI dan forkopimda.

"Batasan larangan salat Id berjamaah itu bisa merujuk pada zona berdasarkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala mikro," katanya. 

Selain pemprov, Wali Kota Padang Hendri Septa juga mengeluarkan larangan salat Id di masjid atau lapangan. Hal ini mempertimbangkan kerawanan penyebaran Covid-19 saat daerah setempat dalam status zona oranye.

Benny meminta masyarakat untuk memahami kebijakan yang diambil pemerintah tersebut, karena tujuannya untuk kepentingan keselamatan dan kesehatan bersama.

Sementara itu, Juru Bicara Covid-19 Sumbar Jasman mengatakan varian virus yang terdeteksi saat ini makin berbahaya dan mudah menular. Oleh karena itu, pemerintah mengambil sejumlah kebijakan sebagai langkah antisipasi.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network