Proses penyerahan tersangka beserta barang bukti (tahap II) tersangka FJS, di Kantor Kejari Padang, Senin (18/7/2022). (Foto: Antara/Fathul Abdi)

Di tempat itulah mereka bertemu dengan korban dan melakukan penganiayaan dengan senjata tajam yang telah disiapkan dari awal.

Selain FJS, dalam perkara yang sama juga terdapat pelaku lain, dengan dua anak telah diputus bersalah oleh pengadilan. Sebanyak tiga pelaku sedang menjalani sidang, dan satu orang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kejari Padang mengingatkan kepada masyarakat agar tidak melakukan tindak kekerasan apa pun bentuk dan jenisnya, terutama pada anak di bawah umur.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network