Menurutnya, saat ini berkas kedua tersangka sudah tahap satu, artinya sudah selesai pemberkasan dan disampaikan ke kejaksaan.
"Saat ini sudah dikebut untuk pemeriksaannya dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Kita menunggu arahannya dan P-21," katanya.
Nantinya, lanjut Dwi, dari kejaksaan tinggal memeriksa dan mengoreksi adakah unsur-unsur atau keterangan atau barang bukti yang perlu ditambah.
"Setelah itu dilengkapi dan kita tunggu P-21," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait