"Artinya kalau jumlahnya naik ini memprihatinkan kita semua. Tidak mungkin barang ini bertambah tanpa permintaan. Pertanyaannya itu, seperti apa kita semua melihat ini? Tentu ini menjadi keprihatinan kita semua. Kita tidak bisa hanya menyerahkan (penanganannya) kepada polisi," ujarnya.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari pengungkapan delapan kasus. Pengungkapan ini dalam rentang waktu akhir Oktober hingga awal Desember 2022.
"Ada 19 tersangka dalam kasus ini. Peredaran narkotika jenis sabu dikendalikan jaringan internasional. Bahkan polisi mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) bagi warga yang berada di Negeri Jiran Malaysia dan terindikasi sebagai pengendali atau bandar besar," kata Sunarto.
Narkotika dimusnahkan dengan cara direbus menggunakan air panas agar lebih cepat mencair. Lalu untuk ganja dimusnahkan dengan cara pembakaran dengan membuat tungku yang memiliki suhu tinggi.
Editor : Donald Karouw
Kapolda Riau polda riau irjen pol mohammad iqbal narkotika sabu ganja pil ekstasi jaringan internasional
Artikel Terkait