Ilustrasi tambang ilegal. (Foto: Antara)

PADANG, iNews.id – Sebanyak tujuh orang disergap aparat Polda Sumatera Barat (Sumbar) karena terlibat kasus tambang ilegal. Mereka terlibat kasus tambang emas, pasir dan batu ilegal di daerah tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Joko Sadono mengatakan, lima tersangka berinisial AA, EA, RWP, J dan N terlibat penambangan emas ilegal. Mereka ditangkap di aliran Sungai Batang Pasaman Lanai Hilir Kenagarian Cubadak, Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman, Rabu (7/4/2021)

"Selain lima tersangka, polisi juga menyita dua unit alat berat yang digunakan tersangka untuk menambang emas di lokasi itu,” katanya, Jumat (9/4/2021). 

Dia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui aktivitas ilegal tersebut. Pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi secara langsung.

"Lokasi tambang berada di tengah hutan dan akses jelek membuat kita sampai di lokasi sekitar pukul 05.00 WIB. Kita langsung amankan pelaku dan barang bukti lainnya," kata dia.


Editor : Umaya Khusniah

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network