“Polisi menyita lima unit alat berat jenis ekskavator, satu mobil truk dan nota bon,” katanya.
Pengungkapan kasus ini juga berawal dari laporan masyarakat dan dilakukan pengembangan sehingga dilakukan pengungkapan. Kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolda Sumbar dan dijerat pasal 158 UU 3 2000 tentang perubahan UU 4 2009 tenang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman pidana kurungan lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait