Tersangka AA dan EA bertugas sebagai pengawas lapangan, sementara RWP dan J operator alat berat. Sedangkan N bertugas sebagai operator cadangan.
"Kita menyita satu alat berat dan satu mesin kontrol karena alat berat rusak sehingga tidak bisa digerakkan. Dua karpet, satu timbangan digital dan buku catatan," kata dia.
Dia mengatakan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mencari pemilik modal aksi tambang ilegal ini.
Kelima tersangka dijerat pasal 158 UU 3 2020 tentang perubahan UU 4 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara junto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana kurungan lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Sementara untuk kasus tambang pasir dan batu ilegal, berlokasi di Kampung Tanjung Kecamatan Kuranji Kota Padang. Petugas menangkap dua pelaku berinisial A dan BR, Jumat (26/3/2021) di lokasi penambangan tanpa izin tersebut.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait