SOLOK, iNews.id - Polisi menangkap tiga pengedar uang palsu di wilayah Jorong Galanggang Tangah, Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar). Tak main-main, uang senilai Rp14,6 juta disita dari pelaku.
"Total uang palsu yang disita dari tersangka senilai Rp14,6 juta berupa uang kertas pecahan Rp100.000," kata Kapolres Solok Arosuka, AKBP Azhar Nugroho, Rabu (4/11/2020).
Azhar menambahkan, ketiga tersangka tersebut yakni atas nama Novit Antoni (36), Farata (17), dan Rina Widya Murni (36). Ketiganya ditangkap pada Senin (2/11/2020), sekitar pukul 15.30 WIB.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait