Peredaran uang palsu (Antara)

Ketiganya ditangkap setelah penyidik Polres Solok Arosuka melakukan penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/52/XI/2020-Spkt Polsek, tanggal 02 November 2020.

Kejadian tersebut berawal ketika tim gabungan Sat Reskrim Polres Solok mendapatkan informasi bahwa di wilayah Kecamatan Kubung telah terjadi tindak pidana terkait peredaran uang palsu.

Berdasarkan laporan pengaduan pada Rabu (14/10/2020) di Polsek Kubung. Kemudian pada Senin (2/11/2020) tim gabungan sat reskrim Polres Solok menemukan keberadaan pelaku yang tinggal di Jorong Galanggang Tangah Nagari Selayo Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.

"Kemudian Tim Gabungan Satreskrim Polres Solok mengamankan tiga pelaku beserta barang bukti yang ditemukan di kamar pelaku," katanya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network