Dari hasil penangkapan, Polres Solok Arosuka mengamankan barang bukti berupa lem, amplas, gunting, penjepit kertas, penggaris, dan uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak Rp14,6 juta.
Ketiga pelaku tersebut langsung diamankan ke Polres Solok. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 36 ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 26 ayat (1),(2),(3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, atas perbuatannya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait