Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu. Foto: Antara

Bahkan, petugas dapat mengenakan pelanggar protokol kesehatan ini dalam kategori pelanggaran pidana dengan menggunakan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Sanksi pidana pada aturan tersebut tertuang dalam pasal 14 dan pelanggar diancam pidana kurungan satu tahun atau denda Rp1 juta ," ucapnya.

Dia mengatakan, sudah ada empat pelanggar yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum. Mereka yakni pengelola kafe, restoran dan tempat hiburan di Kota Padang.

"Selain itu ada dua pengelola yang diproses Polresta Padang. Satu tersangka di Polres Bukittinggi dan Padang Panjang," katanya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network