Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti Adhi saat memperlihatkan kayu balok diduga illegal logging (Jefli Oktari/MNC Portal)

"Dari empat unit kendaraan yang kami amankan dengan total keseluruhan sebanyak 176 batang," kata dia.

Lebih lanjut dia mengatakan, dugaan tindak pidana mengangkut, menguasai atau memiliki hasil kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan.

"Kami akan mendalami siapa pemilik beserta pengemudi kendaraan yang membawa 176 batang kayu balok berbagai jenis di jorong Jujutan tersebut. Dan sedangkan untuk proses penyidikan pada saat ini dilakukan oleh unit Tipiter Satreskrim," kata dia.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network