"Dari empat unit kendaraan yang kami amankan dengan total keseluruhan sebanyak 176 batang," kata dia.
Lebih lanjut dia mengatakan, dugaan tindak pidana mengangkut, menguasai atau memiliki hasil kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan.
"Kami akan mendalami siapa pemilik beserta pengemudi kendaraan yang membawa 176 batang kayu balok berbagai jenis di jorong Jujutan tersebut. Dan sedangkan untuk proses penyidikan pada saat ini dilakukan oleh unit Tipiter Satreskrim," kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait