Pemusnahan barang bukti narkoba jenis ganja di Mapolresta Padang, Selasa (23/3/2021). (Foto: Antara)

PADANG, iNews.id - Barang bukti narkoba jenis ganja seberat 30 kilogram (kg) dibakar di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Sumatra Barat (Sumbar). Ganja itu dari satu kasus yang sedang ditangani dengan tiga tersangka.

Pemusnahan barang bukti dilakukan Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto bersama Kapolres Padang Kombes Pol Imran Amir, serta unsur Forkompida di halaman Mapolresta Padang.

"Ganja 30 kg yang dimusnahkan ini dari satu kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap oleh Polresta Padang," kata Kapolda Sumbar, Selasa (23/3/2021).

Kapolda mengingatkan agar masyarakat tidak terlibat penyalahgunaan narkoba apa pun jenisnya, baik itu terlibat dalam peredaran atau mengonsumsinya. "Para pelaku yang terbukti akan ditindak tegas," ujarnya.

Sementara Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Pasang AKP Dadang Iskandar menjelaskan, saat ini proses kasus narkoba itu dalam tahap pemberkasan. Tiga tersangka, yakni perempuan berinisial IPA (32), dua orang laki-laki yaitu De (33), dan AD (35), masih ditahan.

"Tersangka yang berjumlah tiga orang masih ditahan," katanya.

Kasus ini terungkap berawal ketika anggota Satuan Lalu Lintas Polresta Padang mendapati sebuah minibus yang berhenti melewati marka jalan di Simpang Ujung Gurun pada Rabu (10/2/2021), sekitar pukul 13.45 WIB.

Karena mobilnya melewati marka jalan, anggota lalu lintas yang tidak jauh dari lokasi datang untuk memeriksa. Namun saat hendak dihentikan, pengendara mobil tersebut langsung kabur ke arah Simpang Adabiah. Aksi kejar-kejaran pun terjadi antara polisi dengan mobil bernomor polisi BA 1020 FC.

Sesampainya di Simpang Adabiah, mobil itu berbelok ke arah jembatan Taman Siswa, kemudian masuk ke jalan tepi banjir kanal. Mobil akhirnya terhenti ketika berada di jalan banjir kanal karena ramainya kendaraan di jalan.

Polisi yang curiga akhirnya menggeledah bagian mobil hingga mendapatkan barang diduga ganja yang disimpan di bawah jok bagian depan sebelah kiri.

Petugas langsung menangkap IPA (32) dan De (33) berikut barang bukti diduga ganja dengan berat total sekitar 2 kg, kemudian berkoordinasi dengan Satresnarkoba. Berbekal keterangan kedua pelaku, akhirnya dilakukan pengembangan serta penangkapan terhadap AD.

AD ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Belakang Pasar Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan, Padang. Dari tangan tersangka AD, polisi berhasil mengamankan ganja kering dengan berat sekitar 30 kg.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network