Kemudian, kata dia, meminta surat bebas Covid-19, surat keterangan hasil rapid antigen negatif dan mematuhi protokol kesehatan.
"Jika persyaratan itu lengkap maka pengendara bisa melanjutkan perjalanan," katanya.
Perpanjangan posko penyekatan kali ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan oleh Polda Sumbar. Sebelumnya juga diperpanjang dari tanggal 18 hingga 24 Mei 2021.
Dia mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait