Pos penyekatan pemudik di perbatasan Sumbar dan Sumut (Antara)

Kemudian, kata dia, meminta surat bebas Covid-19, surat keterangan hasil rapid antigen negatif dan mematuhi protokol kesehatan.

"Jika persyaratan itu lengkap maka pengendara bisa melanjutkan perjalanan," katanya.

Perpanjangan posko penyekatan kali ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan oleh Polda Sumbar. Sebelumnya juga diperpanjang dari tanggal 18 hingga 24 Mei 2021.

Dia mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network