"Pelaku kemudian meminta korban untuk mencoba mengendari mobil Toyota Avanza. Namun, saat melakukan test drive, pelaku tancap gas dan kabur," kata dia.
Setelah terlibat aksi kejar kejaran dengan warga, kata dia, pelaku berhenti di daerah bypass Kecamatan Koto Tangah, Padang.
"Dia meninggalkan kendaraannya di pinggir jalan dan melarikan diri karena takut diamuk massa," kata dia.
Lebih lanjut Hendri mengatakan, penangkapan tersangka berhasil dilakukan berdasarkan pelacakan GPS ponsel korban yang ikut dibawa kabur oleh tersangka.
Atas perbuatannya, Iwan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait