Sementara DP oknum karyawan salon berada di kamar lainnya bersama seorang laki-laki berinisial PE. Dalam kamar tersebut ditemukan kondom bekas pakai.
Menurutnya, personel Ditreskrimum Polda Sumbar menahan tiga orang dan saksi serta barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp1.670.000, kondom bekas pakai serta beberapa lembar pakai dalam.
“Saat ini kasus masih dalam penyelidikan dan tahap pengembangan Ditreskrimum Polda Sumbar,” ucapnya.
Kanit Ditreskrimum Polda Sumbar Kompol Rahmat menjelaskan, penyidik baru menetapkan satu tersangka atas kasus ini yakni RA yang disangkakan Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana kurungan 1 tahun 4 bulan penjara.
"Kita akan terus melakukan razia terhadap lokasi yang diduga sebagai praktik prostitusi dan penyakit masyarakat lainnya," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait