"Pelaku pembuatan senpi rakitan ini telah kita amankan sebelumnya," kata dia.
Pelaku, kata Anggun, membeli senjata api rakitan warna kuning dengan harga Rp5,5 juta, kemudian satu pucuk senjata api warna cokelat dengan harga Rp1 juta. Satu lagi satu pucuk senjata api warna cokleat.
"Senpi cokelat ini sudah lama dimiliki pelaku dan tidak ingat berapa harga yang dibelinya.U ntuk amunisinya pelaku ini membelinya seharga Rp25.000 dapat satu butir peluru," katanya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak dengan ancaman hukuman Pidana selama 20 tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait