Pria berinisial Edi (43) dan Eko (27) itu diamankan lantaran menyimpan narkoba jenis ganja di gudang hotel (Eka Guspriadi/MNC Portal)

Selain menangkap Edi, polisi mengamankan narkoba jenis ganja seberat 1 ons, serta beberapa uang tunai. Saat ini, keduanya sudah ditahan di Mapolres Pariaman

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 114 Junto 132 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network