Selain menangkap Edi, polisi mengamankan narkoba jenis ganja seberat 1 ons, serta beberapa uang tunai. Saat ini, keduanya sudah ditahan di Mapolres Pariaman
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 114 Junto 132 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait