PADANG, iNews.id - Pemerintah dan DPRD Kota Padang, Sumatera Barat menggodok aturan baru untuk syarat menikah. Beberapa di antaranya, dicantumkannya surat bebas narkoba dan surat keterangan sehat calon pengantin.
"Sebelum menikah harus dipersiapkan pranikahnya. Kemudian kami akan menambah aturan untuk persyaratan nikah yakni wajib melampirkan surat bebas narkoba dan surat keterangan sehat," kata Sekretaris Komisi IV DPRD Padang, Faisal Nasir, Jumat (5/3/2021).
Faisal menambahkan, aturan baru itu nantinya akan masuk ke lampiran syarat pernikahan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga. Hal ini dilakukan agar bisa menekan angka perceraian yang tinggi di Kota Padang.
"Aturan itu hanya untuk memberi tahu calon mertuanya apakah calon menantunya positif narkoba atau tidak. Meskipun wajib dilampirkan namun tidak menjadikan itu membatalkannya menikah," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait