Lebih lanjut Faisal mengatakan, aturan itu akan masuk ke dalam perda untuk menjaga keutuhan keluarga. Sehinggam, jangan sampai pacaran enam tahun tapi enam bulan menikah berpisah tanpa tahu permasalahan sebenarnya.
"Maka, perlu disiapkan pranikah, regulasi, sampai ke persyaratannya saat menikah," katanya.
Menurut dia, tujuan dilampirkan surat bebas narkoba itu agar tidak terjadi konflik saat membina rumah tangga dan bisa menekan angka perceraian yang tinggi di Padang.
Selain itu, katanya, aturan itu juga berguna untuk mengantisipasi para generasi muda supaya tidak mendekati narkoba, dan serta memberikan rasa takut dan malu apabila ketahuan positif narkoba oleh pihak calon pasangan sehingga bisa membuatnya berhenti memakai narkoba.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait