Ilustrasi menikah (Foto: Dokumen Humas Kemenag)

Aturan itu sendiri masih dalam pembahasan dan masih menjadi perdebatan, namun aturan itu sudah ada diatur pada Pergub DKI Jakarta. Maka, untuk mendalami aturan itu, pihaknya berencana berkunjung ke daerah tersebut untuk melakukan studi banding.

Selain wajib melampirkan surat bebas narkoba dan surat keterangan sehat, pihaknya juga akan mengusulkan dalam persyaratan nikah, calon pengantin wajib melampirkan surat izin dari kepala kaum.

"Tujuan persyaratan itu pun supaya setiap kemenakan yang ingin berkeluarga terlebih dahulu diproses oleh kaumnya sendiri," kata dia.

Dia menambahkan, Perda Pembangunan Ketahanan Keluarga diciptakan untuk menjadikan keluarga yang sakinah, menjalankan perintah agama, anak-anak yang bermoral dan berakhlak, serta tidak terjadi kekerasan dalam rumah tangga.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network