"Sesuai laporan pengaduan yang kami terima, pelaku diamankan karena diduga telah melakukan KDRT," katanya.
Pelaku kemudian dibawa ke Mako Polres Bukittinggi dan dilakukan Penangkapan sesuai dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/12/III/2022/Reskrim, tanggal 23 Maret 2022.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat 1 uu no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait