Ilustrasi KDRT suami pukuli istri (iNews.id)

"Sesuai laporan pengaduan yang kami terima, pelaku diamankan karena diduga telah melakukan KDRT," katanya.

Pelaku kemudian dibawa ke Mako Polres Bukittinggi dan dilakukan Penangkapan sesuai dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/12/III/2022/Reskrim, tanggal 23 Maret 2022.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat 1 uu no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network