Usai menjadi korban pemukulan, kata dia, korban pun melapor ke polisi. Laporan itu tertuang dengan nomor LP/B/27/II/2023 tentang dugaan tindak pidana penganiayaan.
Kepolisian juga masih mengembangkan kasus ini dengan menambah alat bukti dan pendukung lainnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait