Perempuan berusia 22 tahun pengidap disabilitas di Padang dicabuli kakek (Ilustrasi/iNews.id)

"Dari situlah terungkap perbuatan yang dilakukan tersangka terhadap korban, di mana korban melalui bahasa komunikasinya (khusus) mengaku telah dicabuli," katanya.

Mendapati keterangan itu akhirnya keluarga yang tidak terima membuat laporan. Laporan itu diterima dengan nomor LP: LP/B/649/XII/2021/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT, tanggal 03 Desember 2021.

Laporan dari pihak korban tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Polresta Padang dengan melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.

Polisi menjerat tersangka R panggilan Pusek dengan pasal 286 KUHPidana tentang tindak pidana perkosaan terhadap perempuan yang tidak berdaya, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network