Lima dari tujuh pemuda itu merupakan warga Pakan Labuah, yakni F (26), BJI (31), RH (28), FYS (26), dan AS (24); sedangkan dua lainnya ialah SR (30) asal Purwakarta dan RA (24) asal Talao.
Dari tangan para pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa dua linting narkotika diduga jenis ganja, satu kertas nasi warna cokelat, satu kotak biru yang diduga menjadi alas, kertas penggulung ganja, serta satu unit telpon genggam.
"Ketujuh pemuda saat diperiksa polisi ditemukan barang bukti ganja," kata dia.
Tujuh pemuda itu kemudian diperiksa dan dibawa ke Mapolresta Bukittinggi dengan disaksikan beberapa saksi dan warga setempat.
"Kami akan gali asal dari narkoba yang mereka gunakan. Bukittinggi harus bersih dari narkoba apalagi peredarannya," ujar Syafri.
Atas perbuatannya, ketujuh pelaku dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara masa maksimal empat tahun.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait